Pertumbuhan bisnis karaoke keluarga di Medan seperti jamur di musim hujan. Akan tetapi, operasional tempat hiburan itu dilarang beroperasi selama Ramadhan. Hal ini tertuang dalam surat imbauan Walikota Medan No 16 Tahun 2013 tanggal 3 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 37 Tahun 2002 pasal 12 ayat 1.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa penyelenggaraan usaha hiburan umum berupa diskotik, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub dan panti pijat/spa tidak dibenarkan beroperasi pada hari besar keagamaan seperti bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.
Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku untuk tempat hiburan di hotel berbintang 3, 4 dan 5. Seluruh fasilitas hotel berbintang seperti pub, bar, live music termasuk di dalamnya karaoke tetap bisa beroperasi namun dibatasi selama 5 jam, mulai pukul 22.00 WIB sampai 02.00 WIB.
"Bagi tempat hiburan umum yang tidak mengindahkan larangan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Rabu (3/7/2013).
Selain itu, lanjut Eldin, sesuai hasil rapat antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan dengan Ormas Islam (18/6/2013) lalu, diputuskan bahwa kepada pimpinan maupun penanggungjawab hiburan malam untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi pimpinan maupun penanggungjawab hiburan umum, jelas Eldin, diantaranya tidak melakukan kegiatan ataupun aktivitas usaha mulai 8 Juli- 9 Agustus 2013.
"Artinya penutupan telah dimulai satu hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan sampai dua Syawal 1434 Hijriah. Kepada pemilik restaurant, rumah makan dan penjual makanan lainnya juga diimbau tidak memajangkan makanan secara terbuka dan mencolok selama Ramadhan agar," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA