post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota Medan melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan, terhitung mulai 8 Juli sampai 9 Agustus 2013. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk tempat hiburan di hotel berbintang.

Seluruh fasilitas hotel berbintang seperti pub, bar, live music dan karaoke di hotel berbintang 3, 4 dan 5 tetap bisa beroperasi namun dibatasi selama 5 jam, mulai pukul 22.00 WIB sampai 02.00 WIB.

"Bagi tempat hiburan umum yang tidak mengindahkan larangan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Rabu (3/7/2013).
               
Menurut Eldin, larangan itu berdasarkan Keputusan Walikota Medan No 16 Tahun 2013 tanggal 3 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.37 Tahun 2002 pasal 12 ayat 1.

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa penyelenggaraan usaha hiburan umum berupa diskotik, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub dan panti pijat /spa tidak dibenarkan beroperasi pada hari besar keagamaan seperti bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

"Kemudian saya menghimbau kepada pemilik restaurant, rumah makan dan penjual makanan lainnya selama bulan suci ramadhan agar tidak memajangkan makanan secara terbuka dan mencolok," imbaunya.

Untuk itu, Pemko Medan melalui Disbudpar akan mengkirimkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan umum agar mematuhi ketentuan ini. [ded]

Instagram Ternyata Punya Dampak Buruk Bagi Kesehatan Mental

Sebelumnya

7 Destinasi Wisata Alam Paling Mengesankan di Bali

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Lifestyle