Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD, Prof Dian Armanto, MPd, MA, MSc, PhD menegaskan status akademik UISU kampus al Munawwarah Jalan SM Raja Medan, tidak diizinkan untuk mewisuda maupun menerima mahasiswa baru.
Menurut Prof Dian, pihaknya belum pernah mencabut surat Koordinator Kopertis Wilayah I tertanggal 12 April 2010, Nomor 057/LI.2.1/PS/2010, perihal larangan wisuda dan menerima mahasiswa baru atas naman UISU dan surat Nomor: 058/L.1.1.1/KP/2010, tanggal 12 April 2010, perihal Mohon bantuan penghentian wisuda dan penerimaan mahasiswa baru oleh rektor illegal, kepada Kapolda Sumatera Utara.
"Koordinator Kopertis yang merupakan perpanjang tanganan Dirjen Dikti tidak pernah mencabut ataupun membatalkan surat tersebut, karenanya secara hukum tetap mengikat," tegasnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya Jalan Setia Budi-Tanjug Sari Medan, Selasa (3/7/2013).
Dijelaskan, larangan tersebut mencakup :
1.Larangan melaksanakan wisuda Sarjana UISU bagi kampus al Munawwarah Jl. SM Raja Medan.
2. Larangan menerbitkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi atas nama UISU.
3. Larangan melaksanakan pendidikan tanpa ijin bagi pengelola kampus al Munawwarah Jl. SM. Raja.
Larangan ini ditujukan kepada UISU Kampus al Munawwarah yang pada waktu itu dipimpin oleh dr Chairul M Mursin, SpA dan saat ini dipimpin oleh Prof Zulkarnain, MSc, PhD.
Lebih lanjut, Koordinator Kopertis memaparkan bahwa ruh dari pelarangan tersebut adalah surat Mendiknas Nomor : 131/MPN/DT/2009, tanggal 11 September 2009.
Artinya berdasarkan surat Mendiknas Nomor 131/MPN/DT/2009 tersebut, Pemerintah hanya mengakui akademik UISU di bawah kepemimpinan Rektor yang pada waktu itu adalah Usman, SE.MSi (masa bakti 2007-2011) dan saat ini adalah Dr. Ir. Mhd. Asaad, MSi (masa bakti 2011-2015) yang beralamat di Jl Karya Bakti No 34 Kelurahan P Mansyur, Kecamatan Medan Johor-Medan.
"Kemudian lagi, bila kita cermati surat penegasan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti, Nomor 3226/E2.2/2012, tanggal 16 Mei 2012, perihal Akreditasi UISU, yang merupakan penguatan terhadap Surat Mendiknas Nomor: 131/MPN/DT/2009, tanggal 11 September 2009, sangatlah jelas bahwa dalam penegasan tersebut, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Ditjen Dikti merujuk surat Rektor UISU Dr Ir Mhd Asaad, MSi, Nomor 798//E/E.23/V/2012, tanggal 7 Mei 2012, kepada Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)," tandas Prof Dian.
Minggu lalu tepatnya tanggal 18 Juni 2013, Koordinator Kopertis Wilayah I telah menyurati Ketua BAN-PT, perihal Rekomendasi re-Akreditasi Program Studi UISU. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi diberikan kepada UISU Jl Karya Bakti No 34 Kelurahan P Mansyur, Kecamatan Medan Johor- Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA