Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 23 pengacara terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho akan digelar Kamis besok, (4/7/2013). Gubernur Gatot hampir bisa dipastikan tidak akan menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya itu.
Sebenarnya, bukan kali ini saja Gatot Pujo Nugroho digugat ke meja hijau. Pada saat menjabat sebagai Plt Gubernur, Gatot juga pernah menjalani gugatan perdata dan dikalahkan Pengadilan Negeri Medan.
Saat itu Gatot berhadapan dengan penggugat Bahdin Nur Tanjung. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu tidak menerima hasil Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Pramuka Sumut yang menetapkan Gatot sebagai Ketua Kwarda Pramuka Sumut.
Kasus ini bermula ketika Gatot Pujo Nugroho (saat itu menjabat sebagai Wagubsu) mencalonkan diri menjadi Ketua Kwarda Pramuka Sumut. Banyak pihak yang menilai pencalonan itu tidak etis karena sebagai Wagubsu, secara otomatis telah duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kwarda Pramuka.
Namun Gatot ngotot mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua Kwarda Pramuka Sumut pada 13 Juni 2011. Hasil Musda itulah yang kemudian digugat Bahdin Nur Tanjung ke Pengadilan Negeri Medan karena dinilai tak mengikuti prosedur.
Dalam amar putusan, majelis hakim memenangkan gugatan Bahdin Nur Tanjung dan memerintahkan agar Kwarnas Pramuka melakukan Musda ulang selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan. Dengan Bakal Calon M Syafii dan Bahdin Nur Tanjung. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (28/12/2011) lalu.
"Ini kesempatan langka, dimana masyarakat bisa menang menggugat pejabat," ujar Bahdin Nur Tanjung kala itu. [ded]
KOMENTAR ANDA