post image
KOMENTAR
MBC. Suara takbir dan sorakan pengunjung langsung memenuhi ruang sidang. Ketika Majelis Hakim, memutuskan ketiga anak suku Rohingya, Myanmar yang diadili sebagai terdakwa divonis bebas, Rabu (3/7/2013).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis bebas MY (15), MH (16) dan IKH (16) (berkas terpisah), karena terbukti tidak bersalah menewaskan delapan nelayan warga Myanmar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan beberapa waktu lalu.
 
Bahkan Majelis Hakim menilai, jika ketiga anak tidak bersalah karena tidak satu pun saksi yang melihat para terdakwa melakukan pembunuhan. "Menimbang tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, maka dari itu menyatakan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," ujar Majelis Hakim mengetuk palu.
 
Mendengar putusan bebas dari Majelis hakim, ibu terdakwa langsung bersujud syukur, sementara massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Umat Islam (LUI), yang mengawal persidangan langsung berteriak takbir. "Allahu Akbar. Allahu Akbar," teriak massa.
 
Sementara diketahui, sebelumnya, jaksa menuntut ketiga anak suku Rohingya 2 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan.
 
Peristiwa sendiri bermula pada Jumat, 5 April 2013 lalu. Ketika itu, suku Rohingya yang tertidur pulas di lantai dua Rudenim Belawan, Jalan Selebes, Lorong Pekong, Kelurahan Belawan II, Medan, didatangi 8 orang kelompok nelayan asal Myanmar. 

Mereka terlibat cekcok mulut dengan nelayan Myanmar dari suku berbeda karena dianggap sebagai dalang pelecehan seksual terhadap salah seorang wanita suku Rohingya bernama Nawe.

Nelayan Myanmar yang tak terima atas tudingan itu mendatangi Suku Rohingya dengan membawa sebilah pisau menantang dan mengancam suku Rohingya untuk berkelahi hingga terjadi kegaduhan. Akibatnya, delapan orang nelayan Myanmar tewas dengan luka tusukan dan memar akibat hantaman benda tumpul. [yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum