post image
KOMENTAR
Jurusita PN Medan, Abdul Rahman membacakan putusan MA yang memenangkan pihak PT. Arga Citra Kharisma (ACK) atas lahan seluas 33.900 meter persegi yang terletak di Jalan Jawa, Medan, Rabu (3/7/2013). PT. ACK berhak menguasai lahan tersebut setelah memenangkan gugatan terhadap PT. KAI dan Pemko Medan atas lahan tersebut. [Foto:Robedo Gusti]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum