Jurusita PN Medan, Abdul Rahman membacakan putusan MA yang memenangkan pihak PT. Arga Citra Kharisma (ACK) atas lahan seluas 33.900 meter persegi yang terletak di Jalan Jawa, Medan, Rabu (3/7/2013). PT. ACK berhak menguasai lahan tersebut setelah memenangkan gugatan terhadap PT. KAI dan Pemko Medan atas lahan tersebut. [Foto:Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA