PT Kereta Api Indonesia (KAI) ternyata tidak terima dengan hasil sidang lapangan eksekusi lahan seluas 35.900 meter persegi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur oleh juru sita PN Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Safitri PT menyatakan akan melawan putusan itu.
"Kita sudah ajukan memori peninjauan kembali," katanya kepada MedanBagus.Com, Rabu (3/7/2013).
Safitri memastikan lahan yang dieksekusi dengan memenangkan PT Agra Citra Kharisma (ACK) merupakan milik kliennya.
Di lahan itu, PT KAI selaku pemilik menurutnya sudah bekerjasama dengan beberapa pihak swasta seperti PT Inanta pada tahun 1980, kemudian dilanjutkan dengan PT Bonauli dan kemudian PT ACK.
Dua pihak swasta terdahulu menurutnya tidak mampu melaksanakan kerjasama pengeloaan lahan, termasuk membangun perumahan untuk pegawai PT KAI.
"Jadi yang terakhir kerjasama dengan PT ACK," sebutnya.
Munculnya perkara antara PT KAI dengan PT ACK menurut Safitri mulai tahun 2011 lalu. Dimana, PT ACK melayangkan gugatan atas kepemilikan lahan itu dan dimenangkan hingga pengadilan tingkat MA yang ditandai eksekusi hari ini.
"Jadi 2011 mereka mengeluarkan dalil baru, dengan menyebut lahan itu milik mereka," sebutnya.[ans]
KOMENTAR ANDA