Ridwan Panjaitan tertawa kekeh jika Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang kini menjabat sebagai Gubsu itu disebut-sebut tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakoninya.
Ridwan Panjaitan saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/2/2013) menerangkan hal itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Adelina di hadapan Majelis Hakim diketuai Lebanus.
Ridwan Panjaitan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho saat menjabat sebagai Plt Gubsu didudukkan untuk didengarkan keterangannya atas kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprovsu tahun anggaran 2011.
Dalam persidangan, Ridwan tertawa kekeh karena menilai tak masuk akal melakukan tindak pidana korupsi atas kemauannya sendiri.
Dalam persidangan, hakim anggota Ahmad Drajad berang ketika Ridwan Panjaitan kekeh lantaran sebagai CPNS meminta agar uang senilai Rp407 juta dikeluarkan.
"Pangkat kamu rendah. Kok bisa mendapatkan uang Rp407 juta dari Aminuddin dengan omongan saja. Saya tanya sejujur-jujurnya, kamu disuruh siapa. Siapa yang menyuruh berakal-akalan seperti itu, jawab saja yang jujur!" tanya hakim dijawab terdakwa dengan nama Ansari dan Aminuddin.
Ridwan menerangkan dirinya meminta Aminuddin mencairkan dana sebesar Rp407 juta dengan kwintasi ditandatangani Kabiro sebagai KPA alm Anshari, mengatasnamakan permintaan Gatot Pujo Nugroho. [ans]
KOMENTAR ANDA