post image
KOMENTAR
Lahan seluas 35.900 meter persegi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur resmi dikuasai PT Argha Citra Karisma (ACK).

Hal ini ditandai dengan eksekusi lahan oleh jurusita Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan memenangkan PT ACK atas gugatannya terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Mengabulkan gugatan PT ACK selaku pihak yang berhas atas lahan itu serta memerintahkan PT KAI mengosongkan lahan itu," kata Juru Sita PN Medan, Abdul Rahman dalam pembacaan putusan eksekusinya, Rabu (3/7/2013).

Pantauan MedanBagus.Com di lokasi, pembacaan sidang lapangan hanya dihadiri pihak PT ACK. Sedangkan pihak-pihak lainnya seperti PT KAI, Pemko Medan dan BPN tidak terlihat di situ.

Atas hal ini, Abdul Rahman menyebutkan seluruh pihak itu telah diundang, namun tidak hadir.

"Kami hanya membacakan putusan, kalau ada upaya hukum lain setelah ini tetap dipersilakan," ujarnya.

Diketahui lahan yang terdapat di Jalan Jawa itu telah menjadi objek perkara antara PT ACK dengan PT KAI.

Kedua pihak masing-masing mengklaim kepemilikan atas lahan itu.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum