Mahasiswa dan pekerja pendatang yang tinggal sementara di asrama atau indekos di Medan, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2014.
Pasalnya, sistem Pemilu 2014 merupakan pemilihan umum secara nasional. Sementara pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2014, berasaskan domisili, bukan berasakan administrasi kependudukan.
Demikian disampaikan Anggota KPU Medan, Bakhrul Khair Amal. Menurut Bakhrul, saat ini pihaknya mencatat ada 778 penduduk dari luar Medan dipastikan memilih di Medan.Mereka pendatang dari luar Medan yang tinggal sementara di asrama tempat mengecap pendidikan.
Data di KPU Medan, sebanyak 94 orang tinggal di Asrama Akademi Perawat (Akper) Colombia di Kecamatan Medan Helvetia. Sementara 155 lainnya penghuni Asrama Akper Dewi Maya di Kecamatan Medan Selayang dan sebanyak 529 lagi tinggal di Asrama Santa Elisabeth Medan, Jalan Bunga Terompet Kecamatan Medan Selayang.
"Surat resmi sudah kita terima dari pihak asrama. Sudah diverifikasi ke asrama dan mereka akan memilih di Medan pada 9 April 2014," kata Bakhrul Khair Amal seperti dilansir MedanBisnis.
Nama-nama itu akan dimasukan dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Medan, meskipun mereka bukan penduduk Medan. Pasalnya, pemutakhiran data pemilih berasaskan domisili, bukan berasakan administrasi kependudukan.
"Jangankan yang di asrama, penduduk di daerah pinggiran rel, pinggiran sungai juga didaftarkan. Ini pemilihan umum secaa nasional," sebutnya.
Dia juga mengamini adanya kemungkinan pertambahan pemilih dari luar Medan. Pasalnya, masih ada asrama dan instansi lainya yang menyediakan pemukiman yang belum memberikan jawaban. Selain itu, penghuni kos (mahasiswa dan pekerja) belum terdata seluruhnya.
Terkait kerawanan kemungkinan adanya pemanfaatan oleh pihak-pihak atas pemilih itu, diarahkan atau intervensi, Bakhrul mengatakan, akan menyerahkan pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). "Data kita kasih ke Panwaslu, partai politik dan masyarakat. Silakan diawasi bersama," sebutnya.
Bakhrul belum bisa memastikan, apakah penduduk dari luar yang memilih di Medan akan mendapat surat suara untuk DPRD Medan, atau tidak mendapatkan hak memilih untuk wakil di Kota Medan. "Kalau itu, coba tanya ke KPU provinsi. Itu belum ada kepastianya," sebutnya.
Anggota Panwaslu Medan Helen Napitupulu mengaku belum menerima data pemilih dari luar Medan itu. Namun ditegaskannya, KPU Medan harus mengakomodir dan memasukkannya dalam daftar pemilih tetap, sebagaimana aturan pemutakhiran data yang berlaku.
"Saat pemutakhiran pemilih, kita mengawasi apakah hak-hak pemilih sudah diberikan oleh Pantarlih (Panitia Pendaftar Pemilih-red)," kataya.
Dia mengakui jika pemilih yang berkelompok seperti penghuni asrama rawan dalam praktik pengarahan. "Kalau masalah kerawanan itu, pasti menjadi perhatian kami ada strategi untuk mengawasi itu," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA