post image
KOMENTAR
Tidak terima atas tuntutan jaksa, terdakwa Ir Faisal, kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Deliserdang lakukan pembelaan diri dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu siang (3/7/2013).

Tak main-main, Faizal membawa dua mobil pick up yang berisi bukti-bukti berkas untuk menyatakan dirinya tak bersalah.

Tim pengacara Faisal, terlihat sibuk menurunkan berkas-berkas, yang membuktikan jika terdakwa memiliki bukti yang membantah semua tuntutan Jaksa yang menyatakannya bersalah dan menuntut Faisal hukuman delapan tahun penjara.

Berkas yang diturunkan, salah satu berkas bertuliskan bukti pengeluaran, peningkatan Ruas Jalan Desa Lembong Pasar Sore Kec Pantai Labu Beringin.

"Isinya semua berkas-berkas yang menyangkut SPJ yang kata Jaksa tidak ada buktinya, nah sekarang kita ajukan berkas itu,"ujar Tim Advokat Taufik.

Bukti tersebut dilampirkan, untuk mengajukan bukti kepada Majelis Hakim, "Kita hadirkan, karena mau cari kebenaran materil makanya kita hadirkan," ujar Taufik lagi.

Menurut Taufik, ada dua mobil untuk membawa berkas, yang berisi 58 bundel.
"Bukti yang dihadirkan, tidak sama dengan bukti yang dimiliki jaksa,"imbuhnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam, Rabu (19/6/2013), menuntut terdakwa dan dua rekannya dengan tuntutan berbeda. Dimana, di hadapan majelis hakim berjumlah lima orang dipimpin Denny L Tobing SH, terdakwa Faisal dituntut agar dihukum delapan tahun penjara, Elvian selama tujuh tahun dan Agus Sumatri selama enam tahun.

Meski divonis berbeda, ketiganya dikenakan denda sama masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Khusus untuk Faisal dan Elvian, JPU menuntut membayar uang pengganti (UP) masing-masing Rp52 miliar subsider tiga tahun penjara untuk Faisal. Sedangkan Elvian dituntut bayar UP Rp50 miliar.

Tim JPU menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp105,83 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum