post image
Raja Anita/Int
KOMENTAR
Raja Anita, sang ratu Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara dituntut 18 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Selasa (2/7/2013).

Jaksa Penuntut umum (JPU) Netty Silaen, selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan juga denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidiar 3 bulan kurungan dalam sidang yang diketuai majelis hakim M Nur.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan jika mantan staf di Biro Keuangan Pemprov Sumut tahun 2010 melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Raja Anita bertindak sebagai perantara dalam penyaluran dana Bansos. Dia bekerja sama dengan saksi Kasubag Pembendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Samsir Siregar (almarhum).

Pada 2010 Pemprov Sumut menganggarkan belanja dana hibah atau bantuan sosial (bansos) pada Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) dengan pagu Rp424.388.575.000 yang ditampung dalam anggaran pada APBD 2010.

Setidaknya terdapat 17 yayasan yang merupakan calon penerima bantuan hibah atau bantuan sosial itu. Dari ke-17 penerima bantuan sosial tersebut, terdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara Rp 20 hingga Rp 30 juta, sehingga total yang diterima terdakwa sebesar Rp 500 juta sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan perincian dana bantuan sosial sebesar Rp 302.500.000 yang diperolehnya melalui transaksi tunai dan Rp 197.500.000 via transfer ke rekeningnya di Bank Sumut.

Proposal yang diajukan oleh calon penerima dana hibah atau sosial, telah dipersiapkan oleh terdakwa. calon penerima bantuan hanya langsung menandatangani proposal-proposal yang disampaikan ke kantor Gubsu melalui terdakwa, sehingga bukan para calon yang mengantarkan proposal tersebut.

Dalam penyidikan perkara korupsi ini, Raja Anita sempat melarikan diri sekitar dua bulan. Dia pun sempat ditetapkan sebagai DPO oleh jaksa penyidik Kejati Sumut. Selanjutnya, Raja Anita menyerahkan diri pada Kamis (4/10) ke Kejati Sumut. Sejak itu, dia ditahan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum