post image
KOMENTAR
MBC. Mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap kembali diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (7/2/2013). Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rahudman Harahap yang juga Walikota Medan Nonaktif itu menghadirkan saksi ahli yakni Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum, Saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum USU.

Dalam keterangan saksi, Rahudman dapat tersenyum karena saksi menerangkan jika terdakwa tidak seharusnya didudukkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa Rahudman Harahap, mengatakan, jika  dalam perspektif hukum pidana, tindakannya harus melihat keterangan ahli dari keuangan negara.

''Kalau berdasarkan dakwaan, pencairan anggaran sebelum APBD disahkan itu dibenarkan seperti diatur dalam pasal 49 ayat 2 Kep Mendagri 2002. Karena itu termasuk biaya gaji dan belanja rutin daerah. Untuk pengelolaan keuangan daerah perbuatan itu tidak menyalahi aturan dan dibenarkan,  maka pidana tidak ada perbuatan melawan hukum,'' ujar Mahmud.

Keterangan saksi ahli itu berkaitan dengan saksi  ahli sebelumnya Hasiholan dan Prof Judan dari Kemendagri.


Sekadar diketahui Rahudman Harahap terjerat kasus dugaan korupsi (TPAPD) tahun 2005 senilai Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekda Tapsel.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum