MBC. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (7/2), tak mau kompromi mempertimbangkan permohonan dari penasehat hokum ketiga terdakwa korupsi RSU Binjai Tebing Tinggi.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, hakim langsung memerintahkan untuk menahan ketiga terdakwa di rutan Tanjung Gusta.
Usai Majelis Hakim membacakan penetapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi segera melaksanakan perintah penetapan penahanan yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Agus Setiawan dan Lebanus Sinurat terhadap ketiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi mark-up dana APBD Sumut tahun 2009 sebesar Rp1,4 miliar untuk pemasangan instalasi listrik di RSUD dr Kumpulan Pane sehingga merugikan kerugian negara Rp350 juta.
Adapun ketiga terdakwa diantaranya mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUM) dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi Vive Kananda, bersama Khairul Anwar sebagai PPTK dan Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelumnya, selama masa penyidikan di kejaksaan ketiganya merupakan tahanan kota.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Haris Fadillah mengatakan setelah penetapan dan proses administrasi diteken oleh kedua majelis hakim maka ketiga terdakwa langsung ditahana.
Dalam dakwaan itu disebutkan, Vivi Kananda menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tebing Tinggi, didakwa dalam kasus korupsi sewaktu menjabat Direktur RSU dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi.
Begitu juga dalam penanganannya kasus korupsi sangat unik karena pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sempat menarik berkas yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.[ans]
KOMENTAR ANDA