Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik disahkannya RUU Organisasi Kemasyarakatan sebagai undang-undang.
Menurutnya, pemerintah memiliki paradigma sama dengan DPR dengan menempatkan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional.
"Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara," kata Gamawan usai pengesahan RUU Ormas di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Gamawan menjelaskan, perubahan UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen.
"Usulan perubahan itu sejalan dengan arah reformasi dalam rangka membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, profesional, transparan dan akuntabel. Sesuai dengan prinsip demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 45," jelas Gamawan.
Dia membeberkan, saat ini, jumlah ormas yang telah terdaftar pada instansi pemerintah sebanyak 139.957 organisasi, dengan rincian yang terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkum HAM 48.866, dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu sebanyak 108 organisasi. Jumlah tersebut belum termasuk ormas yang hingga saat ini belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun daerah.
"Pemerintah dapat memahami dan menyetujui berbagai perubahan mendasar dalam RUU Ormas baik aspek filosofi, substansi, maupun materi. Karena itu, kami sependapat dengan DPR yang menyetujui disahkannya RUU Ormas menjadi undang-undang," tegas Gamawan. [hta]
KOMENTAR ANDA