MBC. Terdakwa ketekoran Kas Pemko Pematangsiantar, Edita Napitupulu, yang juga istri Anggota DPRD Simalungun, Rajisten Sitorus hari ini diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (2/7/2013). Di ruang Cakra I, PN Tipikor Medan, Majelis Hakim diketuai Denni L Tobing, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara subsidar 4 bulan penjara, dengan denda 50 juta subsidiar 2 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 3 tahun 5 bulan penjara denda 50 juta subsidiar tiga bulan penjara.
Dalam persidangan Majelis Hakim juga meminta terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp112 juta rupiah jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda akan disita jika tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun UP ini lebih sedikit dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa membayar UP Rp 335 juta rupiah.
Usai membacakan putusannya, Denny L Tobing sempat mempertanyakan kepada terdakwa atas putusan itu apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Saya menolak putusan itu pak hakim, saya mengajukan banding," jawab Edita usai berunding dengan penasehat hukumnya.
Sebelumnya Edita Napitupulu, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Perlengkapan Dinas Pendapatan Pemko Pematang Siantar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen didakwa atas ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun 2003 silam yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
Bahkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dilakukan secara bersama-sama Panahatan Sihombing, eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, yang telah divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Edita Napitupulu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga yang selama ini tahanan kota juga diperintahkan untuk segera ditahan.
Hakim ketua mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi, terdakwa juga berbohong dalam memberi keterangan dipersidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mempunyai keluarga dan anak yang masih kecil. Selain itu, terdakwa juga berstatus PNS di Pemko Pematang Siantar. [ans]
KOMENTAR ANDA