post image
KOMENTAR
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) disepakati menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Taufik Kurniawan, mengatakan kesepakatan itu diperoleh dalam pengambilan keputusan menggunakan mekanisme voting.

Menurut dia, enam fraksi dengan 311 suara menyatakan setuju RUU Ormas dijadikan undang-undang dan hanya tiga fraksi dengan 50 suara yang menyatakan tidak sepakat.

Fraksi yang menyetujui RUU itu dijadikan undang-undang terdiri atas Fraksi Partai Demokrat (107 orang), Fraksi Partai Golkar (75 orang), Fraksi PDIP (62 orang), Fraksi PKS (35 orang), Fraksi PPP (22 orang) dan Fraksi PKB (10 orang).

Sementara fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN (26 orang), Fraksi Gerindra (18 orang) dan Fraksi Hanura (enam orang). [ant/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa