MBC. Ulah oknum polisi yang satu ini tak pantas ditiru. Kecantol dengan bodi bahenol UMK, ABG yang baru tumbuh, Briptu Anggi Suwardana pun menebar pesona. Bahkan untuk menaklukkan UMK, oknum polisi itu berjanji akan menikahinya.
Usaha Briptu Anggi Suwardana memang tak sia-sia. Bahkan Hotel Bumi Asih Kota Sibolga dapat dijadikan saksi bisu perbuatan oknum polisi itu terhadap korban.
Setidaknya hal itu terungkap dalam persidangan tertutup di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.
Dari persidangan itu, terungkap 31 Desember 2012 terdakwa menggauli korban yang tercatat
sebagai mahasiswi itu untuk pertama kalinya. Selanjutnya perbuatan layaknya hubungan suami istri yang dilakoni oknum polisi itu pun terulang hingga beberapa kali di tempat berbeda.
Sayang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Tarigan, hanya menuntut Briptu Anggi Suwardana, oknum polisi dari Polres Sibolga tersebut 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut karena mencabuli UMK, anak baru gede (ABG). Dalam persidangan terungkap terdakwa sempat berjanji akan menikahi ABG tersebut.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembelaan terdakwa. [ans]
KOMENTAR ANDA