post image
KOMENTAR
Setelah mengorek keterangan dari korban maupun saksi, penyidik Polda Metro Jaya menemukan kejanggalan dalam laporan dugaan pemerkosaan terhadap MC, wartawati media nasional.

"Penyidik menemukan adanya kejanggalan berdasarkan hasil prarekonstruksi yang dilakukan sebanyak enam kali," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Selasa (2/7/2013).

AKBP Herry menjelaskan, sesuai hasil prarekonstruksi, korban diantar seorang pria berinisial CK yang merupakan teman kerja kantornya, sebelum terjadi dugaan pemerkosaan.

Herry mengungkapkan, keterangan CK menyebutkan dirinya mengantarkan korban hampir sampai ke mulut gang yang menembus Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Namun, lanjut dia, kterangan itu berbeda dengan yang disampaikan CK. Menurut CK, dia mengantarkan korban di lokasi yang berbeda.

"Jadi korban tidak pulang sendirian sampai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pemerkosaan itu," ujar Herry.

Herry menuturkan CK beberapa kali mengantarkan korban melalui gang yang menghubungkan Jalan Utan Kayu dengan Jalan Pramuka, Jakarta Timur tersebut.

Hasil penyelidikan sementara lainnya, penyidik kepolisian tidak menemukan sperma dari pelaku pada pakaian korban berdasarkan uji laboratorium forensik, hanya terdapat luka lebam pada pipi sebelah kiri.

"Pada pakaian korban hanya ditemukan kotoran tanah, karena kebetulan pada saat kejadian terjadi hujan," ungkap Herry.

Guna melengkapi penyelidikan, Herry menyatakan petugas kepolisian akan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) terhadap korban MC maupun saksi CK.

Sebelumnya, seorang wartawati media nasional, MC mengaku menjadi korban pemerkosaan seorang pria di sebuah gang samping halte bus atau dekat yayasan kursus Bahasa Inggris Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) sore. [ant/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal