Bila DPR dan pemerintah tetap memaksakan mensahkan RUU Ormas menjadi UU Ormas, maka Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) serta gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Selasa, 2/7/2013).
Iqbal mengingatkan bahwa RUU ini bertentangan dengan konstitusi pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. RUU ini menciderai demokrasi negara dan hak masyarakat sipil untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.
Iqbal pun curiga ada pihak lain yang berada di balik pengesahan RUU Ormas ini.
"Diduga kuat ada kepentingan pengusaha yang ikut mendanai RUU Ormas ini karena para pengusaha ingin meredam gerakan serikat pekerja," tegas Iqbal.
Iqbal pun mengingatkan bahwa pemogokan adalah hak serikat pekerja dan serikat buruh yang sah dan secara konstitusi diperbolehkan. Namun dengan RUU ini, aksi pemogokan akan terancam karena pemerintah dapat membubarkan serikat pekerja tanpa melalui pengadilan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA