MBC. Kalangan PNS, TNI/Polri akan menerima gaji ke-13. Pasalnya Presiden SBY pada 20 Juni 2013 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2013 tentang pemberian gaji pegawai negeri itu.
Selan itu, PP yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bula Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan itu. Selain itu para Pejabat Negara lainnya yang menerima gaji-13 adalah; Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (pro yustisial).
Selain itu ada juga, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri, Kepala Perwakilan RI yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Selanjutnya, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, adapun penerima pensiun adalah; Pensiunan Pegawai Negeri, Pensiunan Pejabat Negara, Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensun, Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Sedangkan penerima tunjangan adalah; Penerima tunjangan veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP, Penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, Penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan veteran, Kehormatan anggota KNIP, dan bekas tentara KNIL/M, Para penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri yang gugur, dan Penerima tunjangan cacat.
Sementara yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah; Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, Pegawai Negeri diberhentikan sementara, Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan Calon pegawai negeri.
"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013," bunyi Pasal 3 PP itu seperti dilansir dari setkab.go.id.
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan. "Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013 itu.
Disebutkan dalam Pasal 4 PP itu, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2013.
Dalam Pasal 6 Ayat (3) desebutkan, pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud, dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja. [ans]
KOMENTAR ANDA