Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus mengaku tidak pernah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Khususnya, sekaitan pembagian dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran (TA) 2013.
"Tak pernah itu. Tak pernah menyurati," ungkap Kharuddin Syah Sitorus ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2013) disela-sela menghadiri perayaan HUT Bhayangkara ke 67 di Mapolres Labuhanbatu.
Padahal, dalam sebuah surat kabar terbitan Jakarta melansir Bupati Labura tersebut menyurati KPK. Surat yang disebut-sebut milik Kharuddin Syah Sitorus itu dilayangkan pertanggal 22 Februari 2013.
Dalam surat itu, berisi penjelasan tentang terjadinya dugaan tindak korupsi dan kongkalikong antara panitia anggaran (Panggar) di Eksekutif dan Legislatif dalam menaikkan dana BDB ke sejumlah kabupaten/kota tertentu yang dinilai mendukung Gatot Pujo Nugroho pada Pilgubsu 2013 lalu.
Ketika ditanya, apakah ada upaya langkah pihak Pemkab Labura untuk mengklarifikasi ataupun melakukan bantahan terhadap berita itu, Kharuddin Syah memilih membiarkan persoalan itu. "Sudah biarkan saja," imbuhnya.
Dalam berita itu menyebutkan Bupati Labura menjelaskan sejumlah Kabupaten/kota yang mendukung Gatot Pujo Nugroho pada Pilgubsu lalu menerima dana BDB cukup besar. Dengan syarat dikenakan fee sebesar 7-8 persen dari dana BDB yang diterima.
Pada berita Koran tersebut juga tertulis Bupati Labura menyebutkan beberapa inisial nama-nama oknum di Sekdapropsu yang diduga mengkordinir hal itu. Pada berita itu juga disebutkan, surat Bupati Labura itu juga ditembuskan ke beberapa institusi lainnya. Seperti Kejaksaan Agung, Mendagri, Kepala BPK, Kapolri dan lainnya. [jar/ded]
KOMENTAR ANDA