post image
KOMENTAR
MBC. Usai menangis meminta dibebaskan dalam persidangan, terdakwa Agus Sumantri yang juga mantan Bendahara Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang yang didudukkan di kursi pesakitan, terlihat gugup. Dia tak lagi santai seperti pada persidangan sebelumnya.

Di persidangan di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/7), terdakwa Agus, meminta maaf kepada Pengunjung sidang yang hadir dan Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis Hakim yang terhormat, pembacaan duplik pribadi, ini saya sampaikan merupakan kesempatan terakhir bagi saya sebagai terdakwa. Berbicara di depan persidangan ini saya meminta maaf kepada semuanya, terkhusus JPU yang selama ini sering berseberangan pendapat dengan saya. Andaikan ada tutur kata yang salah, itu semua spontanitas yang terjadi karena niat saya membela diri saya kiranya Majelis Hakim dapat membebaskan saya, paling tidak memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Agus.

Menurut dia, pihaknya tak menguasai secara mendetail peraturan yang mengatur tentang keuangan.

"Tapi sebagai BUD, yang saya lakukan menjalankan tugas selalu mengacu kepada filosofi teknis pengelolaan BUD, agar untuk menjamin kesediaan dana di kas daerah perbatas waktu berjalan. Dan dana yang telah saya salurkan ke SKPD merupakan tanggung jawab masing-masing SKPD sebagai pengguna anggaran," ujar Agus di hadapan Majelis Hakim diketuai Denni L Tobing dan didengarkan JPU Heryanto.

Usai membacakan jawaban atas tanggapan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 5 Juli 2013, untuk mendengar putusan.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU G Samosir, peranan terdakwa selaku bendahara umum daerah adalah mencairkan dana kegiatan beberapa proyek di Deliserdang padahal kegiatan itu tidak pernah terlaksana sesuai anggaran yang ditetapkan dalam APBD Pemkab Deliserdang tahun anggaran 2010 sebesar Rp168 miliar. Dimana dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Bersama-sama dengan terdakwa  Faisal selaku Kadis PU Deliserdang dan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran (Berkas Terpisah) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp105,83 miliar dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.

Hal itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran, utang dan piutang di Dinas PU.

Terdakwa mengetahui untuk mengalihkan kegiatan bersifat tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kemudian diajukan ke badan legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

Selain itu, terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010. Dengan menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.

Sementara terdakwa Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU, memproses pencairan anggaran Dinas PU yang diperuntukkan membayar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, dan kegiatan swakelola itu tanpa disertai alat bukti yang sah dan lengkap. Sedangkan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), memproses pencairan dana yang diajukan Elvian.

Dengan beralihnya kegiatan tender menjadi swakelola, proses keluarnya dana APBD menjadi ganti uang yang diproses terdakwa Elvian dan menjadi dasar bagi Agus Sumantri untuk menerbitkan SP2D.

Atas perbuatannya itu Agus Sumantri didakwa dalam dakwaan primer dan subsider yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum