post image
KOMENTAR
MBC. Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq kali ini melawan. Bahkan tak hanya kesal dengan penyadapan yang dilakukan KPK. Aksi penyadapan itu dinilai sudah melanggar hukum.

"Kami keberatan atas penyadapan yang telah dilakukan oleh KPK. Karena, segala pembuktian KPK yang didasarkan atas penyadapan adalah tindakan yang tidak sah," kata Luthfi dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya Zainudin Paru di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (1/7/2013).

Karena itu, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Luthfi Hasan keberatan apabila dokumen penyadapan dijadikan salah satu dasar pembuktian di persidangan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum