MBC. Terdakwa tindak pidana korupsi Rp80 miliar, Drs Agus Sumantri yang juga mantan Bendahara Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, menangis tersedu-sedu di depan majelis hakim. Tangannya yang memegang buku terlihat gemetaran usai membacakan duplik (tanggapan atas jawaban jaksa) secara pribadi di hadapan Majelis Hakim Denni L Tobing, diruang Cakra I, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (1/7/2013).
Mengenakan baju kemeja biru garis-garis, Agus Sumantri yang duduk di kursi pesakitan itu menangis di persidangan meminta majelis Hakim cermat menilai kasus korupsi yang mendakwa dirinya sehingga dapat menjatuhkan hukuman bebas.
"Yang mulia Majelis Hakim kiranya dapat membebaskan saya, paling tidak memberikan hukuman seadil-adilnya. Sembilan bulan lebih saya telah mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan kehidupan yang cukup berat dengan terpisah dari keluarga yang saya sangat cintai. Sementara saya belum bisa menerima tuduhan kesalahan yang dituduhkan JPU kepada saya. Tetapi saya tetap berjiwa besar dan berserah diri kepada Allah,"ujar terdakwa sambil tersedu-sedu. [ans]
KOMENTAR ANDA