post image
KOMENTAR
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achmad Guntur mengatakan sidang perdana dengan tergugat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akan digelar pada 4 Juli 2013 mendatang.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Citizen Lawsuit oleh 23 pengacara di Kota Medan, dengan mengatasnamakan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara.

"Materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut," kata Juru Bicara PN Medan, Achmad Guntur, kepada wartawan, belum lama ini.

Achmad mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.

"Materi gugatan akan dibuktikan di persidangan. Majelis hakimnya tiga orang yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida," ujarnya.

Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.

Disinggung mengenai tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, pihaknya mengaku tidak ada memperlambat proses hukum.

"Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, meski jadwal sidang perdana gugatan itu sudah ditetapkan, namun prosesnya masih tergolong lambat. Sebab sudah hampir satu bulan, baru jadwal gugatannya ditentukan.

Menurut Hamdani, Gatot ditengarai terlibat dalam tiga skandal kasus korupsi, yakni dana Bansos, BOS, dan BDB. Di mana dana diduga dialihkan peruntukannya untuk pencitraan dan juga untuk kepentingan pribadi. [yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum