![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
"Kalau itu (RUU Ormas) jadi UU, kami menyerukan rakyat agar tidak memilih 22 orang anggota Pansus (RUU Ormas) dalam pemilu mendatang," ancam Hendardi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Hendardi menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan gabungan ormas lainnya yang menolak RUU Ormas, akan mengajak rakyat untuk tidak memilih setiap anggota pansus RUU Ormas.
Menurutnya, anggota DPR layak diberikan sanksi oleh masyarakat jika tetap ngotot mengesahkan RUU berpasal 88 buah itu.
"Kami juga akan mengkampanyekan pembatalan UU itu. Kita akan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan judicial review terhadap UU itu," demikian Hendardi.
Di tempat yang sama, sebelumnya pernyataan serupa juga dilontarkan oleh ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso tetap menolak DPR mensahkan RUU Ormas.
"Kami warga sipil, dalam bentuk yang paling ekstremnya, akan melakukan pembangkangan massal terhadap UU itu," cetus Inang. [hta]
KOMENTAR ANDA