post image
KOMENTAR
Meski pun Peraturan Walikota yang mengatur soal kenaikan tarif belum diberlakukan, sejumlah pengusaha angkutan umum di Medan telah memberlakukannya. Ini dapat dilihat dari sejumlah selebaran yang ditempelkan di pintu masuk angkot yang memuat sejumlah tarif bagi para penumpang.

"Sudah naik Bang, lihat saja di selebaran di angkot-angkot itu," kata Wulan, mahasiswi USU yang sehari-hari menggunakan angkot Wampu Mini nomor 108 itu, Sabtu, (29/6/2013) kepada MedanBagus.Com.

Pantauan wartawan tidak hanya angkot 108 saja yang menempelkan selebaran itu, angkot bernomor 41, 43, 64, 120 dan 63 juga melakukan hal yang sama. Hebatnya lagi, di kepala selebaran itu para pengusaha angkot memuat keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Walikota.

Padahal sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Drs HT Dzulmi Eldin MSi meminta agar supir angkot jangan dulu menaikkan tarif sebelum Peraturan Walikota (Perwal)-nya keluar. Plt sendiri berjanji akan segera menandatangani Perwal itu, bila drafnya sudah disusun.

"Kita mengimbau supir agar jangan dulu menaikkan tarif sebelum ada keluar Perwalnya. Supir harus sabar dulu. Saya akan segera langsung menandatangani bila drafnya sudah sampai," imbau Eldin di Balai Kota Medan, Jumat (28/6).

Imbauan Eldi ini karena prakteknya sebagian supir sudah memberlakukan tarif baru meski kekuatan hukumnya belum ada. [yhu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas