Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Sirait menyebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memberikan sanksi terhadap dua perusahaan provider XL dan AXIS jika rencana merger atau akuisisi dua perusahaan itu dilakukan, tanpa berkoordinasi dengan KPPU.
"KPPU harus keras beri sanksinya apa. Karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," kata Ningrum, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/6/2013).
Ia juga mendesak KPPU bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan terlebih dahulu soal merger dan akuisisi. Apalagi ada aturan yang mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut.
"Peraturan perundang-undangan bersifat imperatif atau memaksa jadi harus dipatuhi. Jika tidak mengikuti peraturan, maka KPPU dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menegakkan hukum," kata Ningrum.
Ningrum menambahkan, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini, sebagai perusahaan terbuka, di pasar saham, lembaga pengawas seperti Bapepam dapat mengawasi soal merger ini. Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR akan terlibat aktif dalam mengawasi rencana merger XL dan Axis, terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya terkait peralihan spektrum frekuensi tersebut.
"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6). [yhu]
KOMENTAR ANDA