Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan.
"Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam Surat Edaran itu seperti dikutip di laman setkab.go.id.
Dalam surat edaran itu bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. [yhu]
KOMENTAR ANDA