post image
KOMENTAR
Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut Prof Dian Armanto menegaskan, saat ini Kopertis telah mendaftar seluruh PTS yang prodinya memiliki ijin operasional. Daftar tersebut disusun berdasarkan data dari www.evaluasi.dikti.go.id dan Laporan EPSBED di Kopertis Wil I Aceh," Sumut.

"Berdasarkan daftar tersebut dapat diketahui bahwa untuk Sumatera Utara misalnya, UISU yang terdaftar dan berijin prodinya adalah UISU di Jalan Karya Bakti No 34 Medan," ujar Dian Armanto kepada wartawan, Jumat (26/6/2013).

Dengan mempertimbangkan daftar ini dan Surat Koordinator Kopertis I No. 057/L1.2.1/PS/2010 dan surat Direktur kelembagaan dan kerjasama Dirjen Dikti No 3226/E2:/2012 perihal akreditasi UISU dan surat BAN PT No 929/BAN PT/LL 2012 tentang legalitas UISU di Medan, maka masyarakat dihimbau untuk memilih UISU di Jalan Karya Bakti karena terdaftar dan berijin operasional prodinya.

"Jika ada PTS yang menyatakan memiliki ijin harap dipastikan apakah ijinnya asli atau palsu (bodong). Hal itu bisa diketahui dengan mengakses www.kopertis1.org atau www.evaluasi.dikti.go.id," tegasnya.

Himbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan banyaknya arus informasi yang membingungkan, membodohi dan sekaligus membohongi masyarakat tentang UISU yang sah.

Kopertis berharap dan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendorong, membantu sekaligus memotivasi tercapainya penyatuan UISU secara baik, benar, efektif dan efisien.

Pihak Kopertis meyakini masyarakat telah lelah menunggu dan berharap adanya penyelesaian UISU. Konflik yang berlangsung 7 tahun, terlalu lama untuk penyelesaian sebuah konflik PTS.

Terkait hal itu, Dian mengakui pihaknya telah menunggu 2 bulan komitmen pimpinan UISU di Singamangaraja untuk menyelesaikan masalah ini. Namun sampai saat ini belum datang ke Kopertis. Disebutkannya konflik tersebut menyebabkan mahasiswa, dosen, pegawai dan masyarakat adalah korban.

"Hanya masyarakat, aparat kepolisian, LSM, mahasiswa, Pemda/Pemko diharapkan dapat menindak dan menutup PTS yang prodinya tidak memiliki ijin tersebut. Dirjen Dikti ataupun dan Kopertis tidak dapat menindak PTS tanpa ijin tersebut karena tidak pernah memberikan ijin kepada PTS tersebut untuk menyelenggarakan pembelajaran dan perkuliahan," ungkapnya. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam