Lantaran aksi nekat puluhan ibu-ibu bertelanjang dada,
rencana eksekusi lahan seluas 20 hektar yang disengketakan warga di Desa
Simandulang Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara,
kemarin terpaksa dibatalkan.
Puluhan petugas Pengadilan Negeri
(PN) Rantauprapat yang sebelumnya berencana mengeksekusi dibantu
personil kepolisian sempat terlibat saling dorong dengan puluhan warga
yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan perkebunan yang berisi kelapa
sawit itu.
Bahkan, puluhan warga yang didominasi kaum perempuan itu sempat nekat bertelanjang dada untuk menghadang jalannya eksekusi.
Informasi
diperoleh, kasus sengketa lahan itu berawal dari adanya gugatan Along
alias Jasman yang menggugat Tan Aho alias Yulius Usman atas kepemilikan
lahan kebun kelapa sawit itu.
Setelah persidangan di tingkat PN
Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan, majelis hakim akhirnya
memenangkan Jasman sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan.
Atas
putusan majelis hakim itu, tergugat Yulius Usman melakukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), namun kasasi yang diajukan ditolak MA.
''Putusannya
sudah inkrah. Kasasi yang diajukan tergugat juga ditolak MA. Maka
secara yuridis lahan seluas 20 hektar ini sah milik klien kami,'' jelas
Luhut Situmorang, kuasa hukum penggugat seperti dikutip dari
metrosiantar.[ans]
KOMENTAR ANDA