post image
KOMENTAR
Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta menyebutkan tersangka pemilik pabrik sabu, Vandame alias Asen yang terungkap di Jalan Brigjend Katamso Dalam, No 6 Kelurahan Kampung Aur, Medan Maimoon, hanya melakukan transaksi jual beli ekstasi hari Kamis, Jumat dan Sabtu.

Pada hari sebelumnya, pemilik melakukan produksi.

"Jadi dia hanya menjualnya pada hari-hari itu," katanya, sesaat lalu, Jumat (28/6/2013) di lokasi.

Nico menyebutkan, sepekan pemilik meraup keuntungan sebesar Rp7 juta dari hasil penjualannya.

"Total produksi seminggu bisa menghasilkan 1.000 butir pil," ujarnya.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal