Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta menyebutkan tersangka pemilik pabrik sabu, Vandame alias Asen yang terungkap di Jalan Brigjend Katamso Dalam, No 6 Kelurahan Kampung Aur, Medan Maimoon, hanya melakukan transaksi jual beli ekstasi hari Kamis, Jumat dan Sabtu.
Pada hari sebelumnya, pemilik melakukan produksi.
"Jadi dia hanya menjualnya pada hari-hari itu," katanya, sesaat lalu, Jumat (28/6/2013) di lokasi.
Nico menyebutkan, sepekan pemilik meraup keuntungan sebesar Rp7 juta dari hasil penjualannya.
"Total produksi seminggu bisa menghasilkan 1.000 butir pil," ujarnya.[ans]
KOMENTAR ANDA