Untuk kesekian kalinya, personil Satuan Narkoba Polresta Medan menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Jalan Brigjend Katamso Dalam I, No 6, Kelurahan Aur, Medan Maimoon.
Kali ini, dari lokasi itu, petugas menyita 164 butir pil ekstasi, alat pembuatan pil ekstasi, serta beberapa jenis tepung yang menjadi bahan pembuatan pil.
Polisi juga menangkap pemilik pabrik ekstasi, Vandame alias Asin.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Heru Prakoso, Jumat (28/6/2013).
Heru menyebutkan, selain menangkap Asin, polisi juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Tersangkanya masih 1 namun petugas masih melakukan penyelidikan untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya.[ans]
KOMENTAR ANDA