Bupati Deliserdang, Drs Amri Tambunan diminta agar segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, kuat dugaan orang nomor satu di Deliserdang tersebut ada kongkalikong terhadap mafia tanah Tamin Sukardi alias TS terkait lahan eks HGU PTPN 2.
"Negara telah dirugikan hingga triliunan rupiah. Dibuktikan telah lepasnya ribuan hektar lahan ke tangan mafia yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Di antaranya seorang pengusaha berinisial TS," ujar perwakilan Al Washliyah, Hendra Gunawan Taher, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online, pagi ini.
Sekadar diketahui Ormas Islam Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) menuntut Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian BUMN segera memproses pengaduan terkait kasus tanah eks Hak Guna Usaha PTPN II seluas 32 hektar di Deli Serdang yang telah mereka beli, namun hingga saat ini belum dapat menempatinya.
Seruan Hendra dan ratusan massa dari Al Washliyah itu diteriakkan saat unjuk rasa di kantor KPK, Komisi Yudisial dan Kementerian BUMN. Aksi di tiga lembaga itu dilakukan secara marathon.
Hendra mengatakan Kementerian BUMN harus bertanggung jawab dengan mengusut pejabat-pejabat di lingkungan PTPN 2 yang terlibat kolusi dan konspirasi, serta melakukan pembiaran terhadap penyerobotan lahan seluas 106 hektar milik BUMN PTPN 2, yang 32 hektar diantaranya milik Al Washliyah.
Hendra mendesak KPK segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan yang diduga berkolusi dengan TS.
"Kita minta KPK segera mengusutnya karena Bupati mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan eks PTPN 2, termasuk di atas lahan Al Washliyah yang di serobot TS. Padahal atas tanah seluas 32 hektar tersebut, Pengurus Besar Al Washliyah telah membayar ganti rugi kepada BUMN berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,'' ujarnya.
Sementara kepada Komisi Yudisial, Al Washliyah meminta untuk mengusut dan memeriksa para hakim yang memutuskan perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2006/PN.P, atas PB Al Washliyah, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara hingga Mahkamah Agung. [ans]
KOMENTAR ANDA