Rudi Hartono (38) warga Jl Pasar VI, Desa Candi Rejo, Kec Sibiru-biru, harus merelakan uang sebesar Rp 7 juta miliknya berpindah tangan. Pasalnya, dia telah menjadi korban penipuan Bima Prasetyo yang mengaku oknum polisi Mabes Polri berpangkat AKBP.
Uang itu dua kali ditransfernya kepada Bima hanya demi sebuah mobil Toyota Old New Avanza. Bima bilang, Rudi Hartono menjadi pemenang undian Telkomsel Poin dan berhak menerima satu unit mobil.
Kepada MedanBagus.Com, Rudi mengaku penipuan tersebut berawal saat dirinya mendapat pesan singkat SMS dari Bima, Selasa (25/6/2013) lalu. Dalam pesan singkat itu, Bima mengatakan kalau Rudi terpilih sebagai pemenang undian Telkomsel Poin.
"Dalam SMS itu, Bima bilang kalau saya pemenang undian Telkomsel Poin dengan hadiah satu unit mobil Toyota All New Avanza," ucap Rudi, Kamis (27/6/2013) petang.
Karena sudah 10 tahun mengikuti Telkomsel Poin, Rudi mengaku sangat senang mendapatkan SMS tersebut. Tanpa melakukan kroscek, dia pun percaya begitu saja. Saking riangnya, Rudi pun langsung memeluk isterinya, Anike (38) yang hamil delapan bulan.
"Saya bilang kepada istri, mungkin ini rezeki anak kedua kami yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, akupun kemudian mengklik website www.program-telkomselpoin-2013.blogspot.com yang ada dalam SMS itu. Dan benar, pin yang aku terima B89C7H9 yang ada dalam isi SMS tersebut menjadi pemenang undian tersebut," ucapnya.
Rudi kemudian menghubungi nomor Hotline Telkomsel yang tertera di dalam blog tersebut yakni 085219102240. Saat dihubunginya, pemilik nomor itu pun tidak langsung mengangkat telepon Rudi.
"Selang satu hari Kemudian, saya dihubungi sama Rahmad Efendi yang mengaku Kabag Humas Telkomsel. Dia bilang tidak mengangkat teleponku kemarin, karena banyak orang yang mengaku sebagai pemenang Telkomsel Poin. Setelah aku bacakan nomor pinku yang aku dapat dari SMS tersebut, baru dia percaya kalau aku merupakan pemenangnya dan kemudian dia menyuruhku menghubungi Bima," bebernya.
Rudi mengungkapkan, setelah dirinya menghubungi Bima, Bima mengaku kalau dirinya merupakan oknum polisi berpangkat AKBP yang sekarang bertugas di Mabes Polri. Kemudian, setelah memenuhi prosedur sebagai pemenang undian tersebut, Bimapun meminta Rudi supaya mengurus biaya administrasi senilai Rp 2.750.000.
"Saat itu dia bilang uang tersebut digunakan untuk biaya bea balik nama mobil itu. Makanya aku pun kemudian disuruhnya mentransfer uang tersebut ke rekeningnya dengan nomor rekening 302001014568530 cabang BRI Samsat Yogyakarta atas nama Bima Prasetia," ucapnya.
Rudi membeberkan, setelah dirinya mentransfer uang tersebut, dia pun kemudian menelpon Rahmad Efendi dan mengatakan kalau dia sudah mentransfer uang itu.
"Tapi, saat itu Rahmad bilang ke saya kalau Bima ada mau mengatakan sesuatu kepadaku. Tapi keburu aku tutup telphonnya, bima gak jadi bicara. Untuk itu, Rahmad pun kemudian menyuruhku untuk menghubungi Bima," ujarnya.
Setelah Rudi menelpon Bima kembali, Bima kemudian meminta Rudi untuk kembali mentransfer uang senilai Rp 4.250.000. Uang itu akan digunakan untuk biaya Surat Perintah Jalan (SPJ) 4 orang petugas Mabes Polri yang diperintahkkan Bima senilai Rp 1.150.000 dan Surat Penyerahan Dokumen (SPD) sebilai Rp 3.100.000.
"Lantaran dia bilang seperti itu, aku pun kemudian meminta uang persalinan istriku untuk digunakan dulu. Kemudian aku pun mentransfer uang tersebut ke rekening Cabang BRI Samsat Yogyakarta atas nama Romi Hardianto dengan nomor rekening 30041002028502," urainya.
Setelah mentransfer uang, Kamis pagi Rudi kembali menerima telepon dari Bima yang memintanya untuk membayar uang transportasi keempat personil yang dikirim Bima senilai Rp 6.300.000. Tapi, lanjut Rudi, dirinya sedang tidak ada uang dan dia pun meminta supaya Bima memberi waktu kepadanya satu jam.
"Aku minta dia beri aku waktu satu jam. Tapi dia malah marah-marah samaku dengan mengatakan sudah sukur dia membantu saya," ucapnya dengan raut wajah yang sedih.
Lantaran curiga dengan bentakan Bima tersebut, Rudi akhirnya mendatangi kantor Grapari Telkomsel yang ada di Jl Listrik Medan. Sesampainya di di tempat itu, petugas Telkomsel pun kemudian mengatakan kepadanya kalau dia dudah menjadi korban penipuan.
Tak mau terus masuk ke dalam jebakan pelaku, akhirnya Rudi memilih membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu. Laporan itu tertuang dalam SPKT Nomor TBL/6441/VI/2013/SPKT"II" tanggal 27 juni 2013.
"Sampai sekarang nomor pelaku masih aktif. Saya berharap pihak kepolisian bisa menangkap pelaku, agar tak ada lagi yang menjadi korban berikutnya," pungkas Rudi. [hta]
KOMENTAR ANDA