Komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu mengatakan, tiga bakal calon legislatif yang diadukan oleh masyarakat ke KPU Sumut, yakni KRT Hadirat Manao, Julianto dan Ahmad Hussein Hutagalung, berpotensi gugur. Sebab, pengaduan yang disampaikan terkait dugaan adanya kasus yang dapat melanggar aturan pencalonan bacaleg yang bersangkutan.
"Apabila pengaduan itu terbantahkan maka tidak mengganggu kedudukannya dalam DCS, namun jika tidak bisa dibantah konsekwensinya yang bersangkutan harus diganti," katanya, Kamis (27/6/2013).
Rajin menjelaskan, seluruh keputusan pergantian tersebut akan diambil setelah adanya proses klarifikasi oleh partai politik pengusung ketiganya. Dalam waktu dekat, KPU akan menyerahkan aduan dari masyarakat atas ketiga bacaleg tersebut kepada pengurus partai politik di tingkat provinsi.
"Hari Sabtu kita sampaikan kepada parpol masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya tiga bacaleg Pemilu 2014 untuk tingkat DPRD Sumut diadukan oleh masyarakat yang merasa keberatan dengan pencalonan mereka. Ketiga bacaleg yang diajukan itu adalah Hadirat Manao (PAN) yang diduga memakai gelar akademik palsu, Julianto (Gerindra) berstatus pegawai BUMN serta Ahmad Hussein Hutagalung (PPP). [hta]
KOMENTAR ANDA