Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan, hari ini Kamis (27/6/2013) secara resmi menetapkan tarif angkutan untuk umum dan pelajar/mahasiswa.
Dimana dalam rapat penetapan tarif angkutan kota yang baru berakhir sore ini, menyimpulkan kenaikan tarif angkutan untuk Umum sebesar 18,4% dan tarif untuk Pelajar/Mahasiswa sebesar 20%.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai sektor, misalnya kenaikan harga spare part, kebutuhan pokok serta daya minat masyarakat. Jika kenaikan terlalu tinggi, dikhawatirkan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang.
"Pada dasarnya Pemko Medan hanya jembatan bagi Organda, Kepser dan masyarakat. Makanya kita menyarankan kenaikan tarif ini jangan sampai memberatkan masyarakat dan tidak juga merugikan para pengelola angkutan. Jika tarif terdahulu untuk umum Rp.3800 sekarang menjadi Rp.4500 per estafet (10 km) dan Pelajar/Mahasiswa Rp.2500 menjadi Rp.3000, itu sudah wajar jika mengacu pada kenaikan harga BBM saat ini," ungkapnya kepada MedanBagus.Com.
Sementara itu menurut perwakilan DPRD Medan dari Komisi D Ahmad Parlindungan menyebutkan, kenaikan tarif angkutan yang cukup signifikan juga akan merugikan pengelola angkutan. Untuk itu harus ada kebijakan yang netral dalam keputusan ini.
"Makanya kami membulatkan kenaikan tarif pada Rapat Penetapan Tarif Angkutan menjadi Rp.4500 untuk Umum dan Rp.3000 untuk Pelajar/Mahasiswa. Karena kalau tetap dipaksakan tarifnya Rp.5000 untuk Umum dan Rp.2500 untuk pelajar, maka saya khawatirkan masyarakat akan secara berjamaah membeli sepeda motor. Akhirnya akan menutup usaha sejumlah perusahaan yang mengelola angkutan kota," Jelas Lindung.
Di sisi lain, perwakilan Organda Medan maupun Kesper Medan menyambut baik keputusan itu.
Menurut Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe, sudah selayaknya tarif angkutan ini segera dinaikkan. Pasalnya para pemilik usaha angkutan sudah lama keluhkan kenaikan spare part dan kebutuhan lainnya, karena harga BBM sudah lebih dulu dinaikkan.
"Kita menyambut baik keputusan rapat tadi. Namun kita minta kepada Pemko Medan, agar secepatnya mengeluarkan Peraturan Walikota terkait kenaikan ini. Disamping itu juga, kami sangat berharap Pemko Medan mau membantu mesosialisasikan kenaikan tarif ini kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi penolakan-penolakan dari masyarakat untuk dikemudian hari," kata Munthe. [ans]
KOMENTAR ANDA