
Terlebih, mereka mengetahui kalau desa yang sudah berisikan situs sejarah dan makam nenek moyang mereka itu, masuk sebagai kawasan hutan register sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2005. Karenanya, 2.000 Kepala Keluarga yang tinggal di desa itu, menyurati Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yodoyono (SBY), melalui Yayasan Raja I Sombaon.
Hal itu disampaikan Pendiri Yayasan Raja I Sombaon, M Julian Manurung awal pekan ini.
Disebutnya, surat bernomor: 01/YRIS/Pendiri/2013 itu, disampaikannya ke Presiden SBY tertanggal 4 Juni 2013.
Dalam surat itu, Julian menyebut pihaknya meminta agar Presiden menegur Kementerian Kehutanan RI serta mengevaluasi dan mencabut SK-44 Tahun 2005 itu, karena diduga kuat sarat dengan KKN.
''Terbitnya SK-44 itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan untuk tujuan bisnis sekelompok pengusaha dengan mengubah areal yang masuk dalam kawasan hutan,'' kata Julian sebagaimana dikutip dari sumutpos. [ans]
KOMENTAR ANDA