post image
KOMENTAR
Ribuan warga di Desa Parsaoran Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, resah. Pasalnya, mereka tidak dapat mengurus sertifikat peningkatan status tanah yang sudah mereka huni sejak jaman nenek moyang mereka itu.

Terlebih, mereka mengetahui kalau desa yang sudah berisikan situs sejarah dan makam nenek moyang mereka itu, masuk sebagai kawasan hutan register sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.44/Menhut-II/2005. Karenanya, 2.000 Kepala Keluarga yang tinggal di desa itu, menyurati Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yodoyono (SBY), melalui Yayasan Raja I Sombaon.

Hal itu disampaikan Pendiri Yayasan Raja I Sombaon, M Julian Manurung awal pekan ini.

Disebutnya, surat bernomor: 01/YRIS/Pendiri/2013 itu, disampaikannya ke Presiden SBY tertanggal 4 Juni 2013.

Dalam surat itu, Julian menyebut pihaknya meminta agar Presiden menegur Kementerian Kehutanan RI serta mengevaluasi dan mencabut SK-44 Tahun 2005 itu, karena diduga kuat sarat dengan KKN.

''Terbitnya SK-44 itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan untuk tujuan bisnis sekelompok pengusaha dengan mengubah areal yang masuk dalam kawasan hutan,'' kata Julian sebagaimana dikutip dari sumutpos. [ans]

FOSAD Nilai Sejumlah Buku Kurikulum Sastra Tak pantas Dibaca Siswa Sekolah

Sebelumnya

Cagar Budaya Berupa Bangunan Jadi Andalan Pariwisata Kota Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Budaya