Gara-gara menghamili ABG 17 tahun tahun, WW, inisial nama korban itu akhirnya mengadukan ZH (40), Ketua Panwaslu Kota Padangsidimpuan (Psp) ke kantor polisi. Tak perlu lama-lama, oknum Panwaslu tersebut pun diringkus.
Seperti disiarkan MedanBagus.Com, cewek putus sekolah ini mengaku telah disetubuhi ZH sebanyak tiga kali. Akibatnya, kini WW sedang mengandung buah janin pelaku 5 bulan.
Akibat perbuatan itu, ZH yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini kemarin ditangkap dan diperiksa polisi di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Psp. Ia diduga mencabuli WW, warga Gununghasahatan, pada pertengahan Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP AA Siregar menjelaskan, penangkapan ZH atas laporan ibu korban S br D (42), pada Rabu (12/6) lalu.
Dalam laporan itu, kata Kasat, korban mengaku sudah dicabuli korban sebanyak 3 kali di salah satu mess di Jalan Kenanga, Kota Psp.
Akibat dari perbuatan itu, korban mengaku sedang hamil lima bulan.
''Kronologis kejadiannya terjadi pada pertengahan Januari di sebuah mess (penginapan) di Jalan Kenanga, Psp sekitar pukul 20.30 WIB. Kepada penyidik korban mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali di sebuah kamar di mess itu,'' katanya seperti dikutip dari sumutpos.
''Saya tidak begitu tahu bagaimana hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya, yang pasti Rabu (12/6) lalu, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres atas dugaan tindakan pencabulan. Dan tadi malam kita sudah keluarkan surat penangkapannya berdasarkan laporan korban dan surat keterangan hasil visum yang membuktikan korban benar dalam keadaan hamil,'' urainya.
Menurut keterangan salah seorang polisi, sewaktu ditangkap, pelaku berada di Kantor Panwaslu Kota Psp di Sadabuan dan sedang minum kopi di ruangan kerjanya.[ans]
KOMENTAR ANDA