post image
KOMENTAR
Sinyal positif untuk menangguhkan penahanan terhadap 44 tersangka kasus kerusuhan demo BBM yang berujung anarkis di Medan mulai terlihat. Hanya saja keluarga tersangka harus memenuhi semua persyaratan yang ada.

Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta mengatakan, penangguhan merupakan hak yang bisa diperoleh para tersangka.

Nico menyebut, penangguhan bisa dikabulkan bila semua persyaratan bisa dipenuhi para keluarga tersangka.

"Kalau syarat-syaratnya bisa dipenuhi, ada yang menjamin tidak lari dan sebagainya, ya tentu saja bisa," ujar Nico, Rabu (26/6/2013).

Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu memastikan, bila semua persyaratan sudah terpenuhi dan para tersangka bisa dijamin oleh orangtuanya, maka penangguhan itu bisa saja didapatkan tersangka.

"Polisi tenggang rasa kok. Penangguhan bisa didapatkan asal ada jaminan keluarga kalau tersangka tidak akan melarikan diri," ungkap Nico.

Sebagaimana diketahui, Polresta Medan menetapkan 44 tersangka dari 86 pendemo yang diamankan saat unjuk rasa menolak kenaikan BBM, Senin (17/6/2013) lalu. Mereka diringkus karena telah merusak fasilitas umum, seperti lampu lalu lintas, plang jalan, termasuk KFC Sutomo.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum