post image
KOMENTAR
Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Dedy Irsan menyatakan tindakan KPU Medan dalam mencoret bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai Nasdem, Jakir Usin sudah sesuai aturan.

Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan KPU Medan, terkait masuknya pengaduan Jakir Usin kepada ORI Sumut.

"Jadi semua itu sudah sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan juga sesuai Peraturan KPU no 7 tahun 2013,  dan perubahannya dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2013, ya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai," katanya, Rabu (26/6/2013).

Hasil dari pertemuan ORI Sumut dengan KPU Medan ini menurut Dedy akan segera disampaikan kepada Jakir Usin. ORI Sumut sendiri tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa-apa terkait pencoretan tersebut.

"Ya segera akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting. KPU mengaku, kedatangan dari pihak ORI Sumut tidak akan mengubah susunan DCS yang sudah ditetapkan.

"Jadi sudah tetap, jumlahnya 497 calon," katanya.

Diketahui, Jakir Usin merupakan satu diantara 3 orang bacaleg yang tidak lolos dalam DCS pemilu legislatif 2014 untuk DPRD Medan.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa