post image
KOMENTAR
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara mendatangi kantor KPU Kota Medan, Rabu (26/6/2013) sore.

Mereka meminta keterangan dari KPU Medan, atas pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem, Jakir Usin dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2014.

"Kita mau meminta penjelasan dari KPU atas pencoretan Jakir Usin dari DCS," kata Plt. Kepala ORI Sumut, Dedi Irsan.

Dengan didampingi 2 orang rekannya Ricky Nelson Hutahaean dan Tetty Nurliani Silaen, mereka langsung menggelar pertemuan di ruangan sekretaris KPU Medan. Mereka diterima langsung oleh seluruh komisioner KPU Medan.

"Kami menjelaskan kepada mereka mengenai Undang-undang, peraturan lain seperti PKPU yang menjadi dasar kami mencoret bacaleg (Jakir Usin) dari DCS," kata Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting usai pertemuan.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa