post image
KOMENTAR
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan meminta agar majelis hakim menghukum 3 terdakwa anak Rohingya yang terlibat dalam pengeroyokan hingga tewas 8 warga Myanmar dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang tertutup dihadapan majelis Hakim PN Medan yg menyidangkan perkara ini pada Rabu (26/6/2013).

Usai persidangan, salah seorang Penasehat Hukuman para terdakwa, Khairil Anwar Hasibuan mengatakan JPU menuntut ke tiga kliennya itu dengan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana mengenai pengeroyokan.

Menurut Khairil Anwar yangg juga bagian dari Tim Pembela Muslim ini, dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seseorang, kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan para terdakwa tidak mengaku perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak.

Lebih lanjut Khairil Anwar mengatakan menyikapi tuntutan JPU ini, kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya hari Senin Mendatang.

Seperti diketahui, 3 anak Rohingya yang bernama Ismail kamal husein, Muhammad Huson, dan Muhammad yasin didakwa terlibat denngan 14 orang Pengungsi Rohingya dewasa lainnya dalam kasus pengeroyokan hingga tewas 8 warga Myanmar yang terjadi di Rudenim Belawan beberapa waktu lalu.

Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yang diduga dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya di dalam rumah pengungsian itu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum