post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan lokasi persidangan kasus suap yang melibatkan Bupati Madina, Hidayat Batubara.

Humas KPK Johan Budi menyampaikan, sejauh ini masih terdapat 2 alternatif tempat digelarnya persidangan yakni di Medan dan Jakarta.

"Belum diputuskan, kalau berdasarkan tempat perkara maka seharusnya di Medan, namun kita lihat kemungkinan lain," katanya, Rabu (26/6/2013).

Johan menyebutkan, sejauh ini KPK masih terus melengkapi berkas kasus itu untuk segera dibawa ke persidangan.

Puluhan saksi telah dimintai keterangan. Namun, ia belum mengetahui kapan berkas Hidayat akan diajukan ke persidangan.

"Belum penyusunan tuntutan, kalau sudah baru biasanya kita tahu jadwalnya," ujarnya.

Bupati Madina, Hidayat Batubara ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan 15 Mei 2013, dalam dugaan menerima suap. Dari tangannya, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1 miliar.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum