Dua pria nekat mengedarkan ganja akhirnya ditangkap tim serse Polsekta Medan Area.
Kedua tersangka ditangkap di samping Kantor Lurah Tegal Sari III Kec. Medan Area Jalan Bromo Lorong Silaturahim Medan, Rabu (26/6/2013).
Tersangka masing-masing bernama M. Harry Nasution (28) dan Wais Corning Siregar (27). Keduanya warga Jalan Bromo Gang Silaturahim, Medan Area. Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan bungkusan berisi ganja seberat 1 ons untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Informasi yang dihimpun di Kepolisian menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Polisi menerima informasi kalau kedua tersangka adalah pengedar ganja dikawasan Jalan Bromo Gang Silaturahim Medan.
Warga bilang, bahkan kedua tersangka kerap kali mengedarkan ganja di dekat Kantor Lurah Kelurahan Tegal Sari III Kec. Medan Area, sehingga warga setempat menjadi resah.
Mendapat informasi itu, tim Serse Polsekta Medan Area segera turun ke lokasi yang dimaksud untuk menelusuri informasi tersebut.
Tiba di sana ternyata apa yang dibilang warga memang benar. Keduanya lalu disergap di samping Kantor Lurah Kelurahan Tegal Sari III ketika sedang 'mengecak' (membungkus, red) ganja.
Kapolsek Medan Area, Kompol Rama Samtama Putra, SIK, MSi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
"Ya, tersangka sudah kita amankan dan masih diperiksa untuk pengembangan," ujarnya singkat.
Atas tindakannya itu, kedua tersangka terancam dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[ans]
KOMENTAR ANDA