Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun secara resmi melimpahkan berkas kasus pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol Anumerta Andar Siahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (25/6/2013).
Pelimpahan tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB dan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saud Damanik yang diterima oleh Wakil panitera PN Simalungun P Siahaan.
Pelimpahan sebelas berkas perkara untuk ke-19 tersangka diterima secara resmi oleh PN Simalungun berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara, antara lain:
No: B-1305/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Tamaria Br. Aruan alias Mak Yeni.
No: B-1306/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Waksen Manalu.
No: B-1307/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Sofian Sitio alias Pak Ritua Dkk.
No: B-1308/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Rusdin Every Sinaga.
No: B-1309/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Kosdin Saragih alias Pak Yeni.
No: B-1251/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Boing Sidebang Dkk.
No: B-1252/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Dedi Jan Ricardo Girsang.
No: B-1253/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Krnain Tamba alias Pak Iran.
No: B-1302/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Fernandus Turnip alias Pak Elin.
No: B-1303/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Justan Purba alias Pak Cassia Dkk.
No: B-1303/N.2.24/Ep.2/06/2013 atas nama tersangka Antoni Sidabutar.
JPU Saud Damanik mengatakan, pelimpahan tersebut secara lengkap tanpa ada kekurangan sedikitpun. Saud juga menjelaskan, dalam kesebelas perkara tersebut, terdapat beberapa berkas perkara yang tersangkanya lebih dari satu.
''Jika dalam surat pelimpahan ada Dkk, itu artinya dan kawan-kawan. Berarti pelakunya lebih dari satu atas kasus yang sama. Sebab, total tersangka dalam kasus ini telah kita tahan di Lapas Klas II A Pematangsiantar berjumlah 19 orang,'' terangnya.
Sementara, Ketua PN Simalungun Abdul Siboro ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima secara resmi berkas kasus pembunuhan Kapolsek.
''Kita sudah terima dan hari ini masih dalam proses register,'' ujarnya seperti dikutip dari metrosiantar.
Sebelumnya, berkas perkara, barang bukti dan tersangka pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol Anumerta Andar Siahaan juga resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (10/6/2013).
Pelimpahan itu dilakukan Ketua Penyidik Polres Simalungun Iptu J Tarigan beranggotakan Iptu Ferry Tobing, Aiptu Awaludin dan Aipda Bilson H. Dalam pelimpahan itu, kesembilanbelas tersangka dibawa dari Polda Sumut menggunakan mobil tahanan dan tiba di Kejari Simalungun pada pukul 14.00 WIB itu, disambut oleh Kajari Polin O Sitanggang beserta seluruh jajarannya.
Usai menerima kesembilanbelas tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya, satu per satu tersangka masuk ke ruang pemeriksaan untuk melakukan registrasi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam registrasi dari penyidik Polres Simalungun ke Kejari Simalungun, pihak Kejari Simalungun mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada tersangka mengenai perkara yang dikenakan oleh pihak penyidik Polres guna memastikan kesesuaian Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah registrasi selesai, para tersangka yang tangannya diikat dengan plastik klip dibawa langsung oleh tim pengamanan tahanan Kejari Simalungun ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Sebelumnya, dalam pelimpahan itu, satu-satunya tersangka wanita yakni Tamaria Aruan (48) alias Mak Yeni yang diduga sumber terjadinya pembunuhan Kapolsek tampak lemas dan bersuara berat ketika ditanya oleh para jaksa penyidik.
Tamaria Aruan yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak merah dengan kondisi kedua tangan diikat lebih banyak menganggukkan kepala daripada menjawab semua perta nyaan jaksa. [ans]
KOMENTAR ANDA