Bupati Simalungun JR Saragih mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah menyetujui dan merekomendasikan pemekaran Kabupaten Simalungun, pada rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (25/6/2013).
''Saya mohon maaf tidak bisa hadir (mengikuti paripurna pengesahan pemekaran Simalungun di DPRD Sumut). Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pengesahan itu,'' ujar JR Saragih, Selasa (25/6/2013).
Dia mengapresiasi sikap DPRD Sumut yang telah mendukung pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi I DPRD Simalungun Mangapul Purba dan Ketua Komisi III Johalim Purba, mengapresiasi kerja keras Bupati Simalungun JR Saragih, tidak mengenal lelah memekarkan Kabupaten Simalungun menjadi dua kabupaten.
Johalim mengatakan, memekarkan Simalungun merupakan visi misi JR ketika mencalonkan diri jadi bupati, pada Pilkada Simalungun 2010 lalu.
Johalim mengatakan, dalam memperjuangkan pemekaran Simalungun, JR bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda maupun lembaga legislatif. ''Kita bangga,'' kata Johalim seperti dikutip dari metrosiantar.
Sebab kata Johalim, usulan pemekaran Simalungun sebenarnya telah digulirkan sejak lama, ketika Bupati Simalungun dijabat Djabanten Damanik, kemudian diteruskan di masa Jhon Hugo Silalahi dan Zulkarnain Damanik.
Menurut Johalim, pemekaran Simalungun sudah pernah mentok, karena syarat-syaratnya mengacu UU Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penggabungan dan penghapusan daerah.
Padahal, sudah keluar peraturan baru yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Sehingga, proses pemekaran lama tidak diproses pemerintah pusat maupun DPR RI.[ans]
KOMENTAR ANDA