post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Syarifah Darmiati Ida, yang merupakan istri kedua Gubernur Riau, Rusli Zainal, hari ini Rabu (26/6/2013).

Dia akan diperiksa dalam perkara gratifikasi penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.

Dalam perkara yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kalangan swasta, Siska Riady.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Ida bukan orang baru yang disebut dalam perkara tersebut. Rumah Ida di bilangan Kembangan, Jakarta Barat, pernah digeledah penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Bersama kedua saksi, KPK juga memeriksa Rusli sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Rusli sendiri sudah ditahan penyidik sejak Jumat lalu (14/6/2013), usai diperiksa dalam perkara korupsi pemberian izin hutan di Kabupaten Pelelawan Riau.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat, 8 Februari 2013. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum