Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan kado dari bintang sepakbola asal Portugal, Cristiano Ronaldo, kepada Presiden SBY dan istrinya, Ani Yudhoyono.
Presiden dan Ibu Negara menerima kaos sepakbola Real Madrid dengan nomor punggung 7 dari Ronaldo sebelum menghadiri pencanangan Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE) di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali, tadi pagi.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, tegaskan, pemberian kado dari bintang sepakbola asal Portugal itu bukan gratifikasi.
Kendati begitu, Johan menyerahkan kepada pribadi SBY dan istrinya apakah akan melaporkan atau tidak kado istimewa dari Ronaldo itu.
"Itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK, ini menurut pendapat saya. Kalau Pak SBY mau melaporkan ke KPK, ya kami persilakan," kata Johan, Rabu (26/6/2013).
Johan tambahkan, pemberian sepasang jersey Real Madrid dari bintang Real Madrid bernama beken CR7 itu, berbeda dengan pemberian gitar bas personel band Metallica kepada Gubernur DKI, Joko Widodo.
"Berbeda dengan gitar Jokowi. Dalam kasus gitar Jokowi, yang memberi adalah panitia konser, bukan gitaris Metallica-nya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK," ucap Johan seperti dilansir Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA